Tentang
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 216/PMK.01/2017, jenis atau macam jasa jasa yang diperbolehkan untuk diberikan adalah seluruh jasa akuntansi dan keuangan, kecuali jasa asurance.
Jasa yang dapat diberikan tersebut antara lain:
1. Jasa pembukuan dan kompilasi keuangan.
2. Jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen.
3. Jasa perpajakan.
4. Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan.
5. Jasa pendampingan laporan keuangan.
6. Jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik.
7. Jasa sistem teknologi informasi.
8. Jasa lainnya.
Alamat
Jl. Mojopahit No. 107 Madiun 63126
Lowongan Tersedia
Total 0 Lowongan